You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Damar Lapan Batang Inderapura
Damar Lapan Batang Inderapura

Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Struktur PPID

14 Februari 2019 Dibaca 181 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nagari Damar Lapan Batang Inderapura

 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

 Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

 Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Nagari Damar Lapan Batang Inderapura, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Damar Lapan Batang Inderapura.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI DAMAR LAPAN BATANG INDERAPURA TAHUN 2019 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN WALI  NAGARI DAMAR LAPAN BATANG INDERAPURA Nomor : 141/042/KPTS/WN-DLBI/X-2019 yang bertugas :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Masyarakat melalui Website secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan PPID Nagari Damar Lapan Batang Inderapura;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  6. Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan