TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI DAMAR LAPAN BATANG INDERAPURA KECAMATAN AIRPURA
- ATASAN PPID
Tugas:
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi public di lingkungan Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura. Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura.
- PPID
Tugas:
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi :
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen /satuan kerja yang menjadi cakupannya;
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik;
- SEKRETARIAT
Tugas :
Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.
- BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI
Tugas :
Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan sederhana.
- BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI
Tugas :
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi
Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi
Melaksanakan identifikasi data dan informasi
Melaksanakan klasifikasi data dan informasi