You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Damar Lapan Batang Inderapura
Damar Lapan Batang Inderapura

Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

24 Oktober 2022 Dibaca 149 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI DAMAR LAPAN BATANG INDERAPURA KECAMATAN AIRPURA

 

  1. ATASAN PPID

Tugas:

Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi public di  lingkungan Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura.

Fungsi :

Pembina  dan pengarah atas berbagai persoalan  yang  terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura. Pemberian pertimbangan atas informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan atas keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura.

 

  1. PPID

Tugas:

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;

Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi :

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;

Meminta dan memperoleh informasi dari  unit kerja / komponen /satuan kerja yang menjadi cakupannya;

Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama

Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik;

 

  1. SEKRETARIAT

Tugas :

Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.

Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.

Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.

Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

 

  1. BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

Tugas :

Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.

Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan sederhana.

 

  1. BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

Tugas :

Melaksanakan pengelolaan data dan informasi

Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi

Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi

Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi

Melaksanakan identifikasi data dan informasi

Melaksanakan klasifikasi data dan informasi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan