Damar Lapan Batang Inderapura-Selasa, 27 Januari 2026
Dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Pemerintah Nagarimelaksanakan MusyawarahPenetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan daftar KPM BLT Dana Desa yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi tahapan penting agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat desa yang tergolong miskin, rentan, dan terdampak kondisi ekonomi.
Musyawarah Penetapan KPM BLT dilaksanakan di kantor Wali Nagari Damar Lapan Batang Inderapura dan dihadiri oleh Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari, TPP Kecamatan Airpura,serta LPMN dan Tokoh Masyarakat, Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan untuk memastikan proses musyawarah berjalan secara terbuka serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Dalam musyawarah, Pemerintah Nagari memaparkan Data calon penerima BLT Dana Desa yang sebelumnya telah melalui proses pendataan dan verifikasi di tingkat Nagari Damar Lapan Batang Inderapura. Data tersebut kemudian dibahas bersama untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria penerima, setiap usulan dan tanggapan dari peserta musyawarah dicatat sebagai bahan pertimbangan.